MAU MENUNTUT MAJIKAN, MALAH MASUK PENJARA

Oleh: Kristina Dian S
LANTAU-Karena tidak terima diterminit majikan secara mendadak(14/6)sekaligus tak ingin di ganjar bad realese letter, Masitoh,- BMI asal Cilacap- berencana menuntut majikan atas hak yang belum dibayarkan. namun siapa sangka, mimpi BMI korban underpaymen ini malah mengantarnya masuk penjara Lantau Island, Hong Kong.


Menurut penuturan anak buah PT Akbar Intan Prima ini, pemutusan hubungan kerja itu, dipicu oleh amarah majikan yang tidak terima anaknya ditegur pembantunya (lihat: rubrik shalter, Tabloid Apakabar edisi 8).
Nah, ketika membayarkan hak yang harus diterima Masitoh, sang majikan melakukan pemotongan sebesar HK$ 3600. Konon, itu untuk membayar ganti rugi atas hilangnya uang majikan. Saat itu Masitoh tak keberatan.




Setelah keluar dari rumah majikan, ia kemudian mencari bantuan kesalah satu Asosiasi yang ditangani Mr,Wong. Masitoh berharap, asosiasi dapat membantunya menuntut majikan atas hak yang belum diterimanya selama bekerja. Asal tahu, selama melewati dua kali kontrak bekerja di rumah majikan di Flat H 13/F cheong Wai Mansion, 39 E, Kwong Fai Ciu Cuit, Masitoh digaji underpay(di bawah gaji standart yang ditetapkan pemerintah HK). Sedangkan pada kontrak kerja ke tiga- yang belom genap setahun dijalani- ia tak peroleh full holiday.



Segala persiapan menuntut majikan sudah beres. Termasuk melapor ke kepolisian atas PHK sepihak itu. Tetapi belum lagi laporan sampai ke meja Imigrasi, “anak” dari Hoi Shing Agancy ini malah dicokok polisi dari tempat tinggalnya. Kejadiannya hanya selang tiga setelah keluar dari rumah majikan. Apa pasal?“Masitoh terbukti mencuri perhiasan milik majikan berupa 6 kalung, 2 gelang tangan, 2 cincin dan 2 anting yang senilai HK$ 37.000”demikian penjelasan yang diperoleh Apakabar dari fihak kepolisian CID Mr. Ng team 6 Kwai Chung Police Station Investigation.
Kata Pak Polisi, laporan majikan atas hilangnya barang sebenarnya sudah disampaikan jauh hari sebelum Masitoh di-terminite. Ini karena majikan harus mengumpulkan bukti-bukti terdahulu. Antara lain dari pegadaian, tempat barang tersebut diduga digadaikan Masitoh secara berkala. Majikan juga berniat baik ingin tahu sampai sejauh mana kejujuran Masitoh selama bekerja dirumahnya. Mungkin karena berani mengambil uang majikan, putusan terminate disampaikan, meski disodorkan dengan alasan “sepele”.




Selama menjadi tahanan kepolisian, khabar tentang Masitoh seolah lenyap begitu saja. Kawan kawan terdekatnya pun tak tahu dimana gerangan Masitoh berada. Untungnya, pada hari Masitoh di cokok, Mr Wong menerima bahwa dalam waktu 48 jam, Masitoh akan masuk penjara.


Akhirnya pada 6/juli lalu informasi terkait keberadaan Masitoh pun muncul. Namun ia telah resmi tercatat sebagai narapidana di Corectional Institution, 333, Chi Ma Wan Road, Lantau Island dgn nomor 331326. Karena Masitoh telah mengakui atas perbuatan dan tak berbelat dalam persidangan pada 26 juni lalu ia peroleh keringanan hukuman dengan “hanya” diganjar penjara selama empat bulan.Sesingkat itu?

Menurut Komisaris Kepolisian HK ini, penjara sudah penuh dan pemerintah Hong Kong memiliki undang undang tentang keadilan. Keadilan itu juga berlaku bagi pendatang atau pekerja asing termasuk Buruh Migran Indonesia. Intinya, siapapun anda, berhak memperoleh keadilan dan pelayanan yang sama dengan penduduk lokal alias penduduk asli.

64 komentar di "MAU MENUNTUT MAJIKAN, MALAH MASUK PENJARA"

Posting Komentar