Salah satu hantu paling menakutkan bagi domestic helper adalah di-terminate majikan secara tiba-tiba. Segala macam alasan bisa dipakai oleh si bos demi ”mengusir” anak buah ke tanah air. Siti Mulyasaroh termasuk yang trauma terhadap ”hantu” terminate. Di-PHK majikan memang momok yang sangat menakutkan. Begitu kalimat pertama yang meluncur dari mulut Siti Mulyasaroh, BMI korban pemutusan sepihak yang dilakukan majikan. Sudah pasti, wanita asal Sidorejo-Blitar ini bukan satu-satunya korban deportasi majikan yang dilakukan dadakan. Banyak korban lain yang kini terpaksa menghuni shelter-shelter alias rumah penampungan sementara di Hong Kong.
Berdasarkan pengakuan para korban yang Apakabar jumpai di shelter Kotkiho dan ATKI, juga keterangan penanggung jawab shelter yang didirikan organisasi BMI, ada tiga hal pokok yang mendasari rasa ketakutan tersebut. Yakni, takut gagal, takut pihak penyalur menagih utang kepada keluarga, dan yang paling utama: membayar potongan agen dari awal – sekalipun potongan tujuh bulan telah kelar terbayarkan. Pada intinya: begitu pindah majikan, maka potongan agen kembali diberlakukan.
Itu sebabnya, utamanya para pekerja baru alias new domestic helper terus berupaya dengan segala macam cara – mengorbankan perasaan dan harga diri – untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja. Harapannya, majikan akan berbaik hati dengan memberi kesempatan kepada si pekerja menyelesaikan masa kontrak. Tetapi karena secara umum terdapat begitu banyak perbedaan: bahasa, kultur, adat istiadat, dan seterusnya, tidak sedikit BMI yang tetap bernasib malang: dipecat majikan.
Sejauh ini, tidak bisa bekerja dan kurang paham bahasa (Kanton) kerap dijadikan alasan oleh majikan untuk mem-PHK pembantunya. Bahkan, tanpa rasa kemanusiaan, cukup banyak majikan yang menuduh pekerjanya dengan dakwaan pencurian. Seakan-akan, dengan tuduhan yang umumnya tidak terbukti itu merupakan solusi efektif untuk memulangkan si pembantu. Yang lebih mengenaskan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak dilakukan mendadak. Pembantu pun gelagapan. ”Tetapi, yang namanya apes ya ndak bisa ditolak,” cetus Siti Mulyasaroh.
Ibu satu anak ini memang punya pengalaman pahit. Kendati ia memiliki pengalaman kerja empat tahun di majikan pertama, tetap saja momok menakutkan itu menimpa dirinya. Di Abeerden, wanita kelahiran 1970 yang berangkat melalui PT Eka Jasa Alim Prima ini dipekerjakan di dua rumah. Namun, setiap malam ia tidur di ruang tamu. Praktis, jam istirahat Siti sangat tergantung pada keenam anggota keluarga itu, kapan mereka masuk ke kamar tidur masing-masing.
BMI yang pernah dilempar pisau oleh majikan gara-gara salah memotong ayam ini akhirnya di-terminate setelah empat bulan bekerja. Selain dianggap tidak becus bekerja dan tak cakap berbahasa, majikan juga menudingnya dengan alasan yang ayak-ayak wae. Katanya, bau badan Siti tak sedap. ”Nenek bilang, badan saya bau,” tuturnya.
Namun, Siti mengaku masih bersyukur majikan hanya mengatakan badannya bau. Bersyukur? ”Lha, daripada dituduh mencuri, kan masih mending dituduh badan bau,” terangnya. Yang pasti, karena pemutusan kontrak kerja dilakukan secara mendadak dan masih dalam masa potongan, Siti cuma membawa pulang Rp 2 juta ke tanah air.
Oh ya, jauh sebelum bekerja di rumah ”suram” itu, Siti pernah bekerja di daerah Chai Wan. Kedua majikannya (yang setiap hari pergi bekerja) sangat baik kepadanya. Apalagi, di rumah itu ia hanya merawat satu anak. Namun lantaran sang majikan enggan memberi uang bonus, juga karena sudah kebelet menikah, Siti memutuskan pulang ke tanah air setelah menyelesaikan dua kali masa kontrak kerja dengan majikan pertama.
Saat itu, yang terpikir oleh BMI yang pertama kali terbang ke Hong Kong pada 1996 ini adalah menikah dan tinggal di rumah. Tetapi setelah menikah dan melihat kondisi perekonomian keluarganya tak kunjung berubah, pada 2006 ia memutuskan berangkat lagi ke Hong Kong. Ia tinggalkan suami dan satu anak kandung plus satu anak angkat. Tanpa diduga, kali ini ia malah dipecat majikan. Wanita yang menikah dengan pemuda se-desa ini pun langsung dipulangkan ke Indonesia.
Empat bulan setelah masuk PT, ia berangkat ke Hong Kong untuk kali ketiga. Saat ini, ia sudah kembali beroleh pekerjaan di Flat C 36/F Blok 2 Bellagio, Sham Tseng, NT, dan telah memasuki bulan kedua. Persoalannya, diakui Siti, bayang-bayang bakal di-terminate majikan hingga kini terus menghantui hidupnya. Hal itu terlepas dari keyakinan pribadinya: majikan yang sekarang baik dan ia beruntung memperoleh pekerjaan ringan, hanya merawat satu anak.
So? Sulit dimungkiri, pemutusan kontrak kerja memang bukan hanya momok menakutkan. Ia sudah lebih seperti hantu yang selalu mengganggu pikiran.(Kristina Dian Safitry)
HANTU MENAKUTKAN BERNAMA TERMINIT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Said
Good Posting ..!!!
Baca dulu yach ...
Said
Sebenarnya yang menjadi para pihak dalam kontrak kerja itu siapa ya? antara majikan dengan pekerja kah? ... antara majikan dengan agen penyalur ? jika dengan agen penyalur, maka pekerja juga harus tahu dan memahami isi kontrak tsb, jangan sampai pekerja tidak mengetahui klausul kontrak kerja nya, kan repot tuh, hanya menjadi obyek penderita saja tanpa tahu akan hak dan kewajibannya ...
Disamping itu , mestinya pihak agen melakukan proteksi terhadap kontrak kerja itu. Apa kewajibang majikan yang melakukan pemutusan sepihak sangsi nya apa? begitu juga sebaliknya jika pihak pekerja yang melanggar kontrak. jadi siapa yang melakukan wanprestasi harus ada sangsinya. Intinya masing2 harus menghormati isi kontrak itu.
Idealnya harus seperti itu, tapi gak tau juga gimana birokrasinya, udah kaya benang kusut kali .. yachhh waspadalah ..waspadalah ...
Said
hihi..serem amit amit, orang yang sudah meninggal yang ngisi vokal dilagu itu
http://www.youtube.com/watch?v=DxbKU3nvLg0
(SILAHKAN DENGARKAN LAGU INI PADA MALAM HARI SEORANG DIRI, HANTU JASON PASTI AKAN DATANG DAN DIA AKAN DUDUK DISISIMU SAMBIL MENANGIS... HIHI SEREM!!) semoga pengalaman ini jangan pernah terjadi lagi pada kami.. semoga arwah mu tenang JASON. link on 4shared
http://search.4shared.com/q/1/hantu%20yang%20mengisi%20vocal%20lagu%20ini